Turut hadir pada kegiatan tersrbut sebagai berikut:
a. Heri Dwi Putra (Juru Sita pengadilan Negri Dumai)
b. Rizki (perwakilan PT. CPI )
c. Hendra Irwan (Camat Dumai Selatan)
d. Heri Suprapto (Lurah Bumi Ayu)
e. Ketua RT 13, 14, 15 dan 16 Kel. Bumi ayu.
Pihak- pihak yang terlibat sengketa sebagai berikut:
a. Penggugat.
- Barita Simbolon, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Tegalega. No 46 Kel. Bukit Datuk.
- Dja,afar, Pekerjaan pensiuanan TNI, Alamat Jl. Soedirman Kel. Biintan Kec. Dumai Kota- Kota Dumai.
- PT. Caltex Facific Indonesia (CPI)
- Sebanyak 30 orang warga masyarakat RT 13, 14, 15 dan 16 Kel. Bumi ayu Kec. Dumai selatanKota Dumai.
- Menyatakan gugatan penggugat tidak bisa di terima.
- Menghukum penggugat membayar ongkos perkara sebesar Rp. 71.250-, (tujuh puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah)
- Menerima permohonan banding dari penggugat.
- Menunda putusan tentang biaya perkara ini sampai putusan akhir.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)Tanggal 8 September 1998 Nomor 2544 K/PDT/1996 yaitu sebagai berikut:
1) Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi:
- Musa
- Marihot Sianturi
- Ujang
- Pangrok
3) Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah).
e. Putusan peninjauan kembali Mahkamah AgungTanggal 23 Desember 2002 Nomor 95/PK/PDT/2002 yaitu sebagai berikut:
- Menolak peninjauan kembali dari para pemohon.
- Menghukum para pemohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Menyatakan bantahan pembantah tidak dapat diterima.
- Menyatakan pembantah yang tidak baik dan tidak benar.
- Menghukum pembantah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.054.000 ( tiga juta lima puluh empat ribu rupiah)
- Menerimo permohonan banding dari pembantah.
- Menguatkan putusan pengadilan negri Dumai.
- Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT. Caltex Facific Indonesia (PT.CPI).
- Menetapkan, memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negri Dumai untuk melakukan sita eksekusi tanah obyek perkara berdasarkan atas hak dengan ukuran 340 meter x 136 meter = 46.240 meter persegi.
5. Setelah pembacaan hasil Keputusan Pengadilan, maka Pihak tergugat mengajukan keberatan dengan pernyataan sebagai berikut:
- Termohon eksekusi sebanyak 31 orang mohon di hadirkan, yang mana pada saat eksekusi berlansung tidak semuanya hadir.
- Keberatan tidak menghadirkan 31 orang tergugat dalam melakukan penyitaan sesuai dengan objek yang di dakwakan dalam putusan pengadilan.tapi lansung melakukan pengukuran sesuai dengan yang di ajukan pemohon eksekusi.
- Sesuai undang-undang barang/tanah milik Negara tidak boleh menjadi objek sita.
6. Jawaban dari Sdr. Heri Dwi Putra (juru Sita pengadilan Dumai)menyampaikan, kalau tergugat merasa keberatan silahkan ajukan keberatan ke Pengadilan disini juru sita hanya menjalankan tugas sesuai dengan apa yang telah di putuskan oleh Pengadilan.
7. Pada pukul 16.10 Pembacaan Sita eksekusi lahan masyarakat RT. 13, 14, 15 dan 16 Kel. Bumi ayu Kec. Dumai Selatan Kota Dumai oleh Pengadilan Negri Dumai telah selesai dengan situasi aman dan kondusif.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar